Kulon Progo. Dalam rangka menekan kejahatan jalanan dan penegakan protokol kesehatan di wilayah Kabupaten Kulon Progo, dilaksanakan Apel Patroli Gabungan Skala Besar "Blue Light Patrol" dipimpin Kapolres AKBP Muharomah Fajarini, SH., S.I.K., berlangsung di Halaman Mapolres dilanjutkan patroli bersama. Sabtu malam (11/12),
Apel kesiapan dan patroli gabungan diikuti oleh personel dari Kodim 0731/Klp, Brimob Sentolo, Dalmas Polres, Sat Lantas Polres dan Sat Pol PP Kabupaten Kulon Progo
Kapolres dalam arahannya mengatakan, malam ini kita apel patroli gabungan skala besar atau yang kita sebut “Blue Light Patrol” dengan menghidupkan lampu berwarna biru, bertujuan untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya tindak kejahatan khususnya di malam hari yang terjadi di wilayah Yogjakarta khususnya Kulon Progo, disamping menyasar pada tindak kejahatan, juga menekan penyebaran Covid-19 dengan menegakkan prokes kepada warga yang sedang nongkrong atau berkerumun pada malam hari.
Dengan hadirnya kita melaksanakan patroli skala besar maka akan menekan angka kejahatan di wilayah Kulon Progo dan mencegah penyebaran Covid-19. Menyalakan lampu patroli yang berwarna biru juga akan menimbulkan rasa nyaman dan aman bagi masyarakat Kulon Progo, patroli ini dilaksanakan dengan cara persuasif maka apabila nanti kita menertibkan sekelompok masyarakat yang bergerombol atau yang sedang nongkrong maka kita tegur dengan humanis dan tidak memakai kekerasan.
Kegiatan ini juga merupakan wujud sinergitas antara TNI-Polri dan pemerintah daerah dalam upaya menimbulkan rasa aman dan nyaman bagi warga masyarakat Kulon Progo.
Selesai apel dilanjutkan patroli dengan rute Mapolres - Perempatana Patung Nyi Ageng Serang Karangnongko - Stadiun Cangkring - Perempatan Nagung Wates - Pertigaan Toyan - Alun Alun Wates - Mapolres. Sasaran patroli yakni penegakan protokol kesehatan pada keramaian, minuman keras dan narkoba serta tindak kejahatan.
Dengan dilaksanakan patroli gabungan tersebut diharapkan dapat menekan angka kejahatan, memberantas peredaran minuman keras dan narkotika serta penerapan protokol kesehatan guna pencegahan penularan Covid-19. (Pendim 0731/Klp).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar